Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31,6 miliar untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan. Hal ini dikukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sebagai upaya pengabdian dan layanan terhadap masyarakat.
Alokasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep, agar lebih optimal bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Moh. Nur Insan, memaparkan, pihaknya memiliki dua kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.
Yang pertama adalah pembayaran asuransi kesehatan masyarakat PBID sebesar Rp 31,6 miliar. Kedua, kebutuhan barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar.
“Yang paling besar peruntukannya di PBID atau asuransi kesehatan masyarakar, yakni Rp 31,6 miliar. Dana ini untuk mengcover layanan kesehatan gratis,” terangnya, Jum’at(25/10/2024).
Nur Insan menjelaskan, serapan DBHCHT untuk PBID per September 2024 adalah 61 persen, dengan sisa anggaran yang akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.
“Kami menargetkan serapan anggaran DBHCHT untuk PBID bisa mencapai 100 persen pada bulan Desember 2024,” ujarnya.
Menurutnya, manfaat DBHCHT dalam sektor kesehatan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sumenep, khususnya melalui program PBID. Dengan program ini, masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh fasilitas kesehatan setempat.
“Alhamdulillah, penerima manfaatnya langsung masyarakat. Melalui PBID, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis,” tandasnya.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” ucapnya.








